JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)

Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Jakarta
Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB

Jakarta
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB
News Update

Pemkab Pastikan Perbaiki Infrastruktur di Bogor Rusak Diterjang Banjir
Senin 11 Agu 2025, 23:41 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua RT Jaksel dan Korban Anak Berdamai, Polisi Tetap Dalami Dugaan Asusila
11 Agu 2025, 23:04 WIB

Nasional
Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tutup 12 Agustus 2025, Cek Syarat dan Kuota Pesertanya
11 Agu 2025, 22:48 WIB


OLAHRAGA
Bantai PSBS Biak, Arema FC Tempel Persija Jakarta di Puncak Klasemen Super League 2025/2026
11 Agu 2025, 22:40 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Bekasi Dorong Modernisasi Angkot Ramah Lingkungan Berbasis Aplikasi
11 Agu 2025, 22:34 WIB

TEKNO
Benarkah Paparan Sinar Matahari Langsung Bisa Merusak Laptop? Begini Penjelasan dan Cara Mencegahnya
11 Agu 2025, 22:28 WIB



HIBURAN
Profil Lengkap Namira Adjani dan Auditya Faiz Putra: Usia, Karier, dan Fakta Pernikahan dengan Maskawin Unik
11 Agu 2025, 22:01 WIB

HIBURAN
Vanessa Mantofa Kerja Apa? Istri Crazy Rich Surabaya Davin S Wangsawidjaja yang Lagi Viral
11 Agu 2025, 21:55 WIB




Nasional
Update Terbaru! Format Jurnal Pembelajaran PPG 2025 Modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen
11 Agu 2025, 21:28 WIB

JAKARTA RAYA
Soal Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk, DPRD Jakarta: Pemprov Harus Banyak Bicara dengan Kami
11 Agu 2025, 21:12 WIB

JAKARTA RAYA
Polisis Ungkap Dugaan Penyebab Sopir Mobil Listrik Tabrak Dua Petugas PPSU di Jaksel
11 Agu 2025, 21:05 WIB


