JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)

Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
PSBB, GOR di Tanjung Priok Disiapkan Tampung Gepeng
Selasa 28 Apr 2020, 16:44 WIB

Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB

Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB

News Update

3 Risiko Nasabah Gagal Bayar Hutang di Aplikasi Pinjol
07 Mei 2025, 00:02 WIB

Cuma Modal NIK KTP! Begini Cara Cek Nama Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP Tanpa Ribet
07 Mei 2025, 00:00 WIB

Manajemen Persib Masih Tentukan Rute Konvoi Perayaan Juara
06 Mei 2025, 23:59 WIB

Deretan Akun FF Sultan, Langsung Log In dan Mainkan Item Menariknya
06 Mei 2025, 23:51 WIB

Tips Ampuh Keluar dari Galbay Pinjol
06 Mei 2025, 23:47 WIB

Gaskan Boyaah! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2025 Berhadiah Skin Bundle
06 Mei 2025, 23:45 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 7 Mei 2025: Temukan Potensi Diri dan Peluang Baru dalam Hubungan
06 Mei 2025, 23:43 WIB

ASYIK! 6 Shio Ini Diprediksi Mimpinya Terwujud di Mei 2025, Dapat Banyak Uang sampai Jodoh
06 Mei 2025, 23:39 WIB

Jika Sudah Terlanjur Galbay, Memiliki Utang di Aplikasi Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini
06 Mei 2025, 23:38 WIB

Deretan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025, Klaim Sekarang!
06 Mei 2025, 23:37 WIB

Waspada Penipuan! Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
06 Mei 2025, 23:34 WIB

Terbaru! Pindar Legal Terdaftar OJK Mudah Cair, Cek di Sini!
06 Mei 2025, 23:23 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!
06 Mei 2025, 23:21 WIB

Wajib Tahu! Ini Gambaran Tanggal Jatuh Tempo dari Tagihan GoPay Pinjam
06 Mei 2025, 23:18 WIB

9 Tips Mudah Baterai HP Bisa Awet Seharian, Dijamin Tidak Cepat Habis Saat di Perjalanan
06 Mei 2025, 23:11 WIB

Waspada Modus Sebar Data oleh Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips Lindungi Identitasmu
06 Mei 2025, 23:07 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Banyak Rezeki Pada Mei 2025, Menurut Primbon Jawa
06 Mei 2025, 23:03 WIB

Simulasi Cicilan Pindar Legal OJK, Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan, Simak Selengkapnya!
06 Mei 2025, 23:02 WIB

Nomor Hp dan WhatsApp Disadap Pinjol Ilegal? Ini 4 Trik Menghindarinya
06 Mei 2025, 23:02 WIB
