JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)
Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB
Jakarta
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB
News Update
Wamenkes Apresiasi Cakupan Program CKG di Kabupaten Tangerang Cukup Tinggi
Jumat 06 Feb 2026, 16:15 WIB
HIBURAN
Sosok Selingkuhan Reza Arap dalam Putusan Cerai Wendy Walters Heboh, Benarkah Ada Nama Lula Lahfah? Ini Daftar yang Diajukan ke Majelis Hakim
06 Feb 2026, 16:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pengendara Keluhkan Jalan Panjang Jakbar Berlubang, Khawatir Kecelakaan
06 Feb 2026, 16:05 WIB
Daerah
Bandung Utara dan Pacitan Digetarkan Gempa dalam Sehari, Ini Kata BMKG
06 Feb 2026, 16:00 WIB
JAKARTA RAYA
Ratusan Ribu Warga Jakarta Menganggur, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Picu Kriminalitas
06 Feb 2026, 15:44 WIB
JAKARTA RAYA
275 Pelanggar Lalu Lintas di Tangerang Ditindak saat Operasi Keselamatan Maung 2026
06 Feb 2026, 15:39 WIB
Nasional
Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos
06 Feb 2026, 15:30 WIB
HIBURAN
Pilihan Hampers Imlek Kekinian, Cocok untuk Orang Terkasih dan Rekan Kerja intip Selengkapnya
06 Feb 2026, 15:25 WIB
KHAZANAH
Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1447 H, Ini Ketetapan Baznas
06 Feb 2026, 15:08 WIB
OLAHRAGA
Kurzawa Siap Debut, Cek Head to Head dan Prediksi Skor Persib Bandung vs Malut United Malam Ini
06 Feb 2026, 14:57 WIB
JAKARTA RAYA
349 Ribu Warga Jakarta Menganggur, Didominasi Laki-laki dan Lulusan SMA
06 Feb 2026, 14:51 WIB
OTOMOTIF
Hino Serahkan 1 Truk Model 300 dan Mesin 5C ke Poltrada Bali untuk Praktik Mahasiswa
06 Feb 2026, 14:44 WIB
JAKARTA RAYA
Banyak Laporan dari Warga, DPRD DKI Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing Jakbar
06 Feb 2026, 14:41 WIB