JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)
Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB
Jakarta
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB
News Update
Huawei Isyaratkan Masuk ke Otomotif Indonesia Lewat Pendaftaran Desain Mobil di DJKI
Senin 10 Nov 2025, 16:25 WIB
TEKNO
Main Game Dapat Uang? Begini Cara Raup Saldo DANA Gratis dari Triple Sort 3D
10 Nov 2025, 16:20 WIB
EKONOMI
Saldo DANA Gratis Rp274.000 Langsung Cair! Begini Cara Mudah Dapatnya Lewat Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
10 Nov 2025, 16:10 WIB
TEKNO
Gemini AI Ubah Foto Biasa Jadi Bak Jepretan di Kafe Estetik, Cukup Pakai 3 Prompt Ini!
10 Nov 2025, 16:05 WIB
JAKARTA RAYA
Aksi Heroik Pasukan PLN Jakarta Selamatkan Lebih dari 1 Juta kWh tanpa Padam
10 Nov 2025, 15:56 WIB
Nasional
Hari Bangunan Indonesia Diperingati Tiap Tanggal 11 November, Berikut Sejarah dan Tujuannya
10 Nov 2025, 15:55 WIB
Nasional
Siapa Rahmah El Yunusiyah? Tokoh Sumatera Barat yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo Subianto
10 Nov 2025, 15:55 WIB
OLAHRAGA
Tanpa Ampun! Timnas Indonesia U-17 Dituntut Menang Telak Atas Honduras Demi Lolos
10 Nov 2025, 15:51 WIB
TEKNO
Spesifikasi dan Perkiraan Harga HP Realme C85: Alternatif Terjangkau Realme 15x?
10 Nov 2025, 15:50 WIB
HIBURAN
Beby Prisilia Tulis Pesan Menyentuh untuk Onadio Leonardo yang Jalani Rehabilitasi: 'Kamu Bukan Jatuh, Cuma Lagi Kesandung Batu Kecil'
10 Nov 2025, 15:45 WIB
EKONOMI
Tak Sekadar Hilangkan Nol, Ini 4 Manfaat Besar Redenominasi untuk Masa Depan Ekonomi RI
10 Nov 2025, 15:34 WIB
HIBURAN
Vidi Aldiano Balas Dukungan Penggemar dengan Pesan Haru Usai Hiatus Lawan Kanker
10 Nov 2025, 15:20 WIB
OLAHRAGA
Jelang Laga Penentuan, Kondisi Lucas Lee Jadi Sorotan: Nova Arianto Waspadai Keunggulan Fisik dan Kecepatan Honduras
10 Nov 2025, 15:20 WIB
TEKNO
Tren "First Love" di TikTok! Begini Cara Bikin Foto Nuansa Salju Pakai Prompt Gemini AI
10 Nov 2025, 15:15 WIB
Nasional
Rupiah Menyederhana: Rp1000 Jadi Rp1, Pemerintah Pacu Rencana Redenominasi Selesai 2027
10 Nov 2025, 15:12 WIB