JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam menyaring informasi terkait wabah virus corona yang beredar di media sosial.
Menurutnya, tiap informasi yang diterima harus diklarifikasi dan dipastikan kebenarannya, sebelum mereka menyebarkan informasi tersebut. Alasannya, orang yang menyebarkan informasi bohong dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," ujar Iwan ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Hingga kini, polisi terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas para oknum penyebar informasi bohong atau hoaks soal virus corona. Pasalnya, penyebaran berita bohong ini dapat meresahkan masyarakat.
Ia mengungkapkan, jejak digital tidak pernah terhapus sepenuhnya. Oleh karena itu, polosi dapat melacak unggahan hoaks meskipun telah dihapus oleh pengunggahnya.
"Kami terus melakukan proses penegakan hukum terkait masalah hoaks ini. Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di hpnya, kami engga bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," seru Iwan.
Sebelumnya diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penyebarang berita bohong atau hoaks soal virus corona.
Empat tersangka itu ditangkap atas kasus yang berbeda. Kasus-kasus tersebut yakbi penyebaran hoaks soal kawasan Cipinang Melayu lockdown, hoaks soal penutupan beberapa pintu tol yang menuju ke Jakarta, serta orang terinfeksi virus corona di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki 43 kasus serupa. (firda/tri)