Lawan Corona, Ini 6 Kebijakan Bagi Masyarakat Bawah dari Soal Kredit sampai Listrik Gratis

Selasa 31 Mar 2020, 19:00 WIB
Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi dampak perekonomian akibat wabah Covid-19. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor yang disiarkan melalui chanel YouTube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020), Jokowi mengumumkan enam kebijakan untuk masyarakat lapis bawah.

Presiden berharap kebijakan jaring pengaman sosial tersebut daya beli masyarakat tetap terjaga.  Kebijakan pertama adalah pemerintah menaikkan jumlah penerima dan besaran Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan  dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima PKH. Sedangkan besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menajdi Rp3 juta pertahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta pertahun. Komponen disabilitas Rp2,4 juta pertahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," ujarnya.

Kedua yakni kebijakan program Kartu Sembako. Jokowi mengatakan jumlah penerima program itu akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya pun naik sebesar 30 persen,  dari Rp150.000 menjadi  Rp200.000 serta akan diberikan selaam 9 bulan ke depan.

Kemudian kebijakan ketiga mengenai program kartu pra kerja. Anggaran program tersebut dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Selain itu jumlah penerima manfaat juga ditambah menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

"Nilai manfaatnya Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selam 4 bulan ke depan," imbuhnya.

Lebih lanjut Jokowi menambahkan kebijakan lainnya yang akan diterapkan adalah pembebasan pembayaran listrik bagi pelanggan 450 VA. Sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan potongan pembayaran sebesar 50 persen.    

"Keempat tentang tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan, mulai April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya  sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya membayar separuh saja untul bulan April, Mei dan Juni 2020," jelas dia.

Kebijakan kelima yang disampaikan Presiden adalah berkaitan dengan antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar dan logistik. Terakhir yaitu kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal.  

"Bagi pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 M, OJK telah menerbitkan aturan tersebut dan mulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuanya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunkasi digital seperti WA," tandas Jokowi. (ikbal/yp) 

News Update