ADVERTISEMENT

Usul Karantina Wilayah di DKI, Anies: Keputusan di Pemerintah Pusat

Senin, 30 Maret 2020 20:30 WIB

Share
Usul Karantina Wilayah di DKI, Anies: Keputusan di Pemerintah Pusat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengaku telah mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar diterapkan karantina wilayah di Jakarta. Pasalnya, tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus meningkat.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dalam surat yang dikirimkan ke pemerintah pusat tersebut, Anies menyebutkan ada beberapa catatan atau usulan agar beberapa sektor tetap bisa melakukan kegiatan seperti bidang energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

"Itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain jadi itu contoh saja lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain-lain tetep harus bisa berkegiatan seperti semula," papar dia.

Mantan Mendikbud ini menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah termasuk skenario terburuk jika kasus Covid-19 terus meningkat. Termasuk skema pendistribusian logistik untuk masyarakat sudah dibuat.

Anies mengaku telah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembatasan sosial berskala besar yang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Menurutnya, selama dua pekan terahir Pemprov DKI telah mengambil kebijakan untuk sesuai pasal 29 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2018 diantaranya yakni meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kemudian membatasi kegiatan di tempat umum, dan fasilitas umum.

"Ini adalah contoh yang sudah kita lakukan selama dua pekan ini. Jadi selama ini kita melaksanakan seperti pasal 59 yang biasa disebut sebagai pembatasan sosial berskala besar," tegas Anies. (yendhi/yp)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT