Karantina Wilayah Harus Penuhi Kebutuhan Publik

Senin 30 Mar 2020, 07:20 WIB
Hery Susanto.

Hery Susanto.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.

Namun Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. "Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020) sore.

Saat ini pihaknya baru menerapkan imbauan semata, belum pada tahapan bisa melakukan tindakan tegas seperti ketika karantina wilayah diberlakukan.

Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto menyatakan karantina wilayah yang saat ini tren disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui presiden. 

Karantina wilayah mengharuskan warga yang berada dalam wilayah karantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina tersebut. Demikian amanat Pasal 1 angka 10 vide Pasal 54 Ayat 3 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

"Warga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, jelas ini beresiko terbatasnya ruang gerak publik dalam akses kebutuhan sehari-harinya, terutama warga miskin maupun pekerja harian lepas dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena itu karantina wilayah harus bisa memenuhi kebutuhan publik," kata Hery Susanto, Minggu (29/3/2020).

Pasal 7 UU 6/2018 menegaskan bahwa rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, harus ada instruksi Presiden yang diteruskan melalui kepala daerah.  

"Karantina wilayah tidak bisa dilakukan secara langsung dan sembarangan oleh pemerintah daerah tanpa arahan, petunjuk maupun instruksi Presiden, sebab ini menyangkut lintas daerah dan sektoral," kata Hery Susanto. 

Ia menjelaskan bahwa rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama karantina.  Pasal 8 UU No 6/2018 Kebutuhan hidup sehari-hari lainnya antara lain pakaian, perlengkapan mandi, cuci dan buang air.

"Pasal 55 UU 6/2018 pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan Pemda dan pihak terkait," kata  Hery Susanto. (rizal/yp)

News Update