TANGSEL – Sekitar 126 orang pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di Kota tangerang Selatan (Tangsel) diharuskan memakai masker. Jumlah orang dalam ruangan akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan.
“Ada sekitar 126 calon penagnti yang akan melaksankan pernikahan atau ijab Kabul di Kota Tangsel hingga akhir Maret 2020 ini,” kata kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak.
Ke 126 calon pasangan ini antara lain berada di Kec. Pamulang 26 pasangan, Ciputat 15 pasangan, Ciputat Timur 21 pasangan, Pondok Aren 39 pasangan, Serpong 7 pasangan, Serpong Utara 12 pasangan dan Setu 6 pasangan. Sedangkan yang menunda kegiatan pernikahan tercatat sekitar tujuh orang pasangan.
Menurut dia, mereka yang ingin melakukan pernikahan atau membaca ijab Kabul dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat. Namun, harus mengikuti aturan yang berlaku seperti hanya dihadiri sepuluh orang keluarga pasangan dalam proses akad nikah, menggunakan masker dan mencuci tangan.
Begitu juga dengan petugas, wali nikah dan calon pengantin pria, imbuh dia, harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul ini semua untuk mencegah terjangkit Covid 19 yang tengah mewabah. Kegiatan juga dilakukan diruang terbuka atau di dalam ruangan yang telah disemprot cairan disinfektan, berventilasi sehat dan setelah ijab Kabul harus mencuci tangan.
Sementara ini KUA meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi calon penganti., konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, katanya. (anton/tri)