Corona Menggila, Senin Sore Ini DKI Stop Layanan Bus Luar Kota

Senin 30 Mar 2020, 17:35 WIB
Bus antarkota di termonal di Jakarta. (ist pos kota)

Bus antarkota di termonal di Jakarta. (ist pos kota)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menghentikan seluruh layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata mulai sore ini, Senin (30/3/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dengan nomor 1588/-1.819.611 tentang Perhentian Layanan Bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata.

Dalam surat tersebut, kebijakam diambil menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan hingga kapan penghentian layanan bus tersebut. Namun, akan dimulai pada hari ini pukul 18.00 WIB. Pelanggar juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bus AKAP dan AJAP,  yang dihentikan operasinya adalah trayek baik yang berasal dari Jakarta maupun tujuan ke Jakarta. Sementara bus pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, keputusan ini diambil setelah menggelar rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dirjen Bina Marga, Ditlantas Polda Metro Jaya dan stake holder lain pada Minggu (29/3/2020).

"Disepakati mulai hari ini jam 18.00 itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya itu terkait bus AKAP, bus AJAP dan pariwisata," kata Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, hari ini.

Dengan kebijakan ini diharapkan menekan angka penularan Virus Corona atau Covid-19 di daerah. Karena banyak kasus di luar Jakarta terpapar virus mematikan tersebut dari orang-orang yang pulang kampung ke daerah.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran corona virus ini ke daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," ucap Syafrin.

Belum ada keputusan hingga kapan kebijakan ini akan diterapkan. Namun, seluruh operator bus diharapkan memahami kondisi saat ini dengan menjalankan aturan dengan tertib. Terkait bantuan bagi para sopir yang terdampak masih dilakukan pengkajian. (yendhi/yp) 

News Update