ADVERTISEMENT

Video Viral Pria Penganiaya Ibu Todong Pisau ke Polisi

Minggu, 29 Maret 2020 15:45 WIB

Share
Video Viral Pria Penganiaya Ibu Todong Pisau ke Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Sebuah video viral di media sosial. Video itu menampilkan seorang pria yang nampak memegang senjata tajam dan menodongkannya ke arah orang di sekitarnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3/2020). Saat itu, Pelaku yang bernama Rachmatullah (37) hendak ditangkap karena adanya laporan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

"Jadi seorang ibu melaporkan bahwa telah dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh anaknya yang bernama Rachmatullah dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau," ujar Ade Ary ketika dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).

Ancaman pembunuhan itu diserukan pelaku lantaran sang ibu hanya memberikan Ia uang sebesar Rp150 ribu. Padahal pelaku meminta uang sebesar Rp200 ribu. Tak terima uang yang dimintanya kurang, pelaku pun mengamuk dan menganiaya korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancama akan membunuhnya. Korban pun akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Dikarenakan hal ini sudah sering terjadi, kemudian korban langsung melaporkannya ke Polsek Cisoka," kata Ade Ary.

Dari laporan tersebut, kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku ditemukan di depan sebuah Indomaret. Namun melihat keberadaan polisi, pelaku justru berusaha melakukan perlawanan.

"Ternyata Pelaku sudah menghadang  dan menyerang petugas kepolisan  dengan menggunakan dua buah senjata tajam jenis Pisau," sambungnya.

Polisi pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tetapi pelaku tak kunjung menghiraukan. Pelaku justru berusaha melakukan perlawanan kembali.

Alhasil, polisi pun menembakan timah panas ke kaki kanan pelaku. "Anggota melakukan tembakan peringatan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akhirnya, anggota melakukan tindakan tegas terhadap pelaku," jelas Ade Ary.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT