Pelaku Ditangkap, Polri: Ada 51 Kasus Hoaks soal Virus Corona

Minggu 29 Mar 2020, 17:55 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

JAKARTA - Jumlah kasus berita bohong atau hoaks soal virus Corona di Indonesia semakin bertambah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada 51 kasus dugaan penyebaran berita bohong soal virus corona atau covid-19.

"Sudah ada 51 kasus sudah diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebar berita bohong soal virus corona ini berbeda-beda. Ada yang hanya karena iseng, ada pula yang beralasan karena tidak puas dengab Pemerintah Indonesia.

"Iseng, bercandaan dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," sambungnya.

Oleh karena itu, Argo mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita dan informasi yang tersebar di media sosial. Selain itu, jangan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pasalnya, polisi akan terus melakukan patroli siber untuk menindak para pelaku yang masih berani menyebarkan berita bohong di media sosial.

"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," tegas Argo.

Adapun para pelaku penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (firda/yp)

News Update