MUI: Hindari Kerumunan Sekalipun Atas Nama Ibadah

Sabtu 28 Mar 2020, 11:35 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa  MUI, Asrorun Niam Sholeh. (ist/bnpb)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (ist/bnpb)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar turut serta mencegah penyebaran virus Corona di tengah semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Hal itu dapat diwujudkam dengan ikhtiar lahir dan batin. 

Sekretaris Komisi Fatwa  MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan sebagai umat Islam, ikhtiar batin dilaksanakan dengan cara meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta meningkatkan ibadah.

"Di dalam setiap ibadah salat fardu diselingi doa kepada Allah dengan khusyuk. Dan juga menambahkan di rentang ibadah fardu, qunut Nazilah. Qunut yang dibaca secara khusus karena ada masalah yaitu wabah Covid19," ujarnya di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Asrorun mengingatkan dalam pelaksanaan ibadah juga perlu mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan di tengah wabah. Dia menyebut salah satunya dengan menghindari kerumunan.

Dia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah dalam Wabah Covid19 yang dikeluarkan 16 Maret lalu bukan untuk melarang pelaksanaan ibadah.

"Salah satunya adalah menghindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah. Karenanya penting kami ingatkan terkait dengan konten fatwa MUI bukan melarang ibadah. Justru pada wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa, maka satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," terang dia.

MUI meminta agar umat Islam sebisa mungkin menghindari ibadah dengan jumlah orang banyak. Asrorun menyebut ibadah tidak hanya dilakukan di tempat-tempat ibadah tapi bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.  

"Dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan berkerumun seminimal mungkin dilarang dan dihindari. Ibadah tidak hanya di masjid tidak hanya di mushola tapi di rumah kita masing-masing," tandas dia. (ikbal/ys)

News Update