Lansia Hingga Pengidap Diabetes Paling Berisiko Terpapar Corona

Sabtu 28 Mar 2020, 09:26 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (ist)

Gubernur DKI Anies Baswedan. (ist)

JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta Rukun Tetangga (RT) hingga Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mengawasi warga yang rentan atau paling berisiko terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan Pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada Jumat (26/3/2020).

Dalam Seruan Gubernur tersebut Anies menyampaikan bahwa tingkat kematian akibat Covid-19 meningkat sangat tinggi sejak kasus positif ditemukan di Indonesia. Berdasarkan data kematian, terdapat kelompok orang yang memiliki risiko fatal jika terpapar Covid-19.

Setidaknya ada tujuh kelompok orang dengan resiko tinggi dan berdampak fatal ketika terpapar Virus Corona. Mereka yakni Lanjut Usia (lansia) umur di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker.

Untuk itu, Anies meminta seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk melakukan sejumlah langkah demi melindungi seluruh warga.

"Mengidentifikasi dan mendata warga masyarakat berisiko tinggi di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam Seruan Gubernur dikutip poskota.id, Sabtu (28/3/2020).

Kemudian, Ketua RT dan Ketua RW diminta menguasai dan mengenali gejala Covid-19 yang dapat diakses melalui tautan: https://corona.jakarta.go.id dan panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner, dll) yang dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKl.

Setelah menguasai kemudian mendatangi dan menjelaskan kepada warganya untuk memastikan setiap warga yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi yang tinggal di wilayahnya memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan COVID-19.

"Melakukan pemantauan rutin (setiap hari) pada orang berisiko tinggi yang bermukim secara sendirian dan/atau tidak didampingi oleh sanak saudara. Pemantauan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih terjadi di Jakarta," kata Anies.

Saat melakukan sosialisasi dan pemantauan, Ketua RT atau Ketua RW harus dalam kondisi sehat dengan menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal satu meter, dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih atau steril.

"Jika menemukan orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun Warga maka segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan Setempat, atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955," tandas Anies. (yendhi/mb)

Berita Terkait

News Update