Bejat! Ketua RW Perkosa Bocah SD yang Pulang Mengaji

Sabtu 28 Mar 2020, 09:50 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko menanyai pelaku saat rilis kasus. (ist)

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko menanyai pelaku saat rilis kasus. (ist)

BLITAR - Sungguh bejat kelakuaan ketua RW yang sudah gaek ini. Ia  memperkosa siswi kelas 6 SD di gubuk di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Pelaku WJ (60) mencegat gadis 12 tahun yang baru saja pulang pada Rabu (15/3/2020). WJ yang sudah dikuasai nafsu, menarik korban dan mengancam gadis lugu tersebut untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu.

“Tersangka bertemu korban di area persawahan. Tersangka sengaja menghadang korban, setelah itu langsung menyeretnya ke sebuah gubuk di tengah sawah dan memperkosanya,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Blitar, Kamis (26/3/2020).

Usai memperkosa korban, pelaku mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun. Beberapa hari setelah kejadian, orang tua korban curiga, karena putrinya tak mau lagi belajar mengaji. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya.

“Keluarga korban yang terkejut, langsung melapor ke polisi,” ujar Fanani.

Anggota Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan visum. “Hasilnya memang membuktikan pelaku menyetubuhi korban, terbukti adanya penetrasi yang dilakukan tersangka,” terang AKBP Fanani.

Sementara itu, pelaku WJ membantah ketika ditanya polisi, atas perbuatannya cabul tersebut. “Saya tidak melakukan itu, saya minta di sumpah pocong. Tuduhan itu karena orang tuanya sirik sama saya. Saya juga tidak mengerti gubuk yang mana diaman,"dalih WJ.

Demikian juga saat ditanya berapa kali memperkosa korban, serta apa alasannya sampai tega melakukan hal itu. Tersangka WJ tetap mengelaknya.

WJ akhirnya tak bisa mengelak ketika korban diminta menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku, ketika memperkosanya. Pakaian yang dipakai pelaku, masih digantung di dalam rumahnya. Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban, juga disita polisi sebagai barang bukti.

Ditambahkan AKBP Fanani, tersangka WJ dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara pungkasnya.(lina/mb)

Berita Terkait

News Update