Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona hingga 19 April

Sabtu 28 Mar 2020, 20:05 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (yendhi)

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (yendhi)

JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta hingga 19 April 2020. Hal tersebut seiring dengan jumlah kasus positif vrus Corona di ibu kota terus meningkat.

Anies mengatakan, sejumlah opsi antisipasi terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk menekan jumlah warga terpapar virus mematikan tersebut.

"Pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status Tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Untuk itu, masyarakat tetap diminta menerapkan social distancing dan tidak keluar rumah hingga Jakarta dinyatakan aman dari wabah pandemi Corona.

Tidak hanya memperpanjang status Tanggap Darurat, Anies juga memperpanjang penutupan seluruh objek wisata di bawah pengelolaan Pemprov DKI dan masa belajar di rumah bagi seluruh siswa.

"Tempat wisata, juga penutupannya diperpanjang. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) juga diperpanjang. Semuanya mengikuti status Tanggap Darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," tegas Anies.

Mantan Mendikbud ini menyampaikan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota per hari ini mencapai 603 orang dengan 62 orang meninggal dunia yang tersebar di 26 rumah sakit rujukan. Dari total 603 pasien, 61 diantaranya adalah tenaga medis yang sebelumnya menangani para pasien positif terpapar.

"Nah kita ingin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial (seperti) terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah," tandas Anies. (yendhi/yp)

News Update