ADVERTISEMENT

Pelayanan Disdukcapil di Luar Gedung Baleka Balaikota Depok

Jumat, 27 Maret 2020 16:20 WIB

Share
Pelayanan Disdukcapil di Luar Gedung Baleka Balaikota Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –    Ditengah imbauan bekerja di rumah (work for home), ternyata masih ada pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.

 "Masih ada pelayanan untuk pengurusan administrasi pembuatan KK,  KTP, Akte kelahiran dan akte kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di gedung Baleka Balaikota Depok , " ujar Irna,  warga Depok II Tengah,  Jumat (27/3/2020).

Kegiatan pelayanan memang tidak berada di dalam gedung Baleka atau ruang pelayanan Disdukcapil lantai dasar,  tapi disamping atau luar gedung Baleka Balaikota Depok.

Mereka yang mengurus kelengkapan administrasi diharuskan antre menjaga jarak dan satu persatu dipanggil menuju loket dadakan di jendela gedung.

Menurut dia,  pelayanan dilakukan di luar gedung lantai satu atau dekat tangga turun menuju kantin di lantai basment gedung Baleka dengan dilengkapi tempat duduk yang diberikan jarak tunggu. "Bukan di dalam gedung namun di luar gedung samping pintu keluar menuju tangga basment Baleka," ujarnya. 

Sementara itu,  Kepala Diskominfo Depok,  Sidik Mulyono,  mengakui pihaknya memang meminta pelayanan ke masyarakat terkait Disdukcapil bisa dilakikan secara on line dan kalaupun di laksanakan di kantor Disdukcapil harus di luar gedung bukan di dalam ruangan antisipasi penyebaran Covid 19.

"Ngak masalah kalau di luar gedung asal jangan di dalam ruangan karena khawatir terjadi penularan Covid 19 dari masyarakat yang datang ke balaikota, " tuturnya.  

Sedangkan,  Plt Kepala Disdukcapil Depok Asloe'ah Madjri,  mengatakan pihaknya memang tetap membuka pelayanan namun di luar ruangan atau gedung Baleka Balaikota. Bahkan,  masyarakat Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan kependudukan melalui on line dapat melalui aplikasi WhatsApp atau WA atau menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.

Untuk pelayanan surat pindah datang, imbuh dia,  masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4830-5975 dan untuk mengurus surat pindah  hubungin nomor 0821-1071-6668. (anton/tri) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT