Darurat Corona, 334 Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Jumat 27 Mar 2020, 08:35 WIB
Satpol PP Jakbar menempel stiker berisi pengumuman penutupan sementara tempat hiburan untuk mencegah wabah Covid-19. (Rachmi)

Satpol PP Jakbar menempel stiker berisi pengumuman penutupan sementara tempat hiburan untuk mencegah wabah Covid-19. (Rachmi)

JAKARTA - Mencegah wabah penyebaran Covid-19, Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menutup sementara 334 tempat usaha hiburan.

Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan penutupan tempat usaha usaha dan hiburan itu sesuai Surat Edaran No 160 tahun 2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata untuk meminimalisir penularan virus asal Wuhan, China.

"Penutupan sementara tempat usaha dan hiburan ini hingga 5 April 2020," kata Tamo, Kamis (26/3/2020).

Kegiatan usaha yang wajib tutup antaran lain klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, mandi uap, seluncur, gelanggang rekreasi olahraga, dan arena permainan ketangkasan.

Dari 334 tempat usaha hiburan yang ditutup sementara meliputi 56 usaha, 223 hiburan dan 55 industri tersebar di delapan kecamatan.

Tamo menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakbar dan TNI-Polri. Setiap hari ada 11 tim bertugas memantau penutupan sementara tempat usaha, industri dan hiburan. (rachmi/yp)

News Update