JAKARTA - Mencegah penyebaran virus corona, Sejumlah Kejaksaan Negeri Jakarta dan Daerah se-Indonesia jalani sidang online melalui Konferensi Video (E-court), Kamis (26/3/2020).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung seluruh Kejati se-Indonesia menerapkan sidang E-Court . "Saat ini Kejari Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, sudah menerapkan sidang tersebut," kata Nirwan.
Menurutnya, sidang online yang diterapkan melalui konfrensi dengan jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. "Namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan sehingga komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni Social Distancing," tambah Nirwan.
Ia juga menambahkan Sidang E-Court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang. "Tiga Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta akan menyusul secepatnya," paparnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, sejumlah Kejati yang sudah melaksanakan sidang online Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati. "Yang sudah menggelar sidang online hari ini. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan," terangnya. (adji/yp)