2 Warga Diamankan, Sebar Berita Hoaks Security Kena Covid-19

Kamis 26 Mar 2020, 14:55 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Arsya Khadafi dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, menunjukkan tersangka hoaks.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Arsya Khadafi dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, menunjukkan tersangka hoaks.

JAKARTA – Polsek Tanjung Duren menciduk dua warga lantaran mengunggah dan menyebarkan berita hoaks. Tersangka CL (56) dan LL, (29) perempuan diamankan terkait anggota securiti Bank Mandiri pingsan terkena Virus Covid 19.

Padahal securita, Bagaskara (21) hanya mengalami sakit flu dan belum makan hingga jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senen (23/3). Sementara hasil pemeriksaan Bagaskara negatif Covid 19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, tersangka CL sengaja melakukan perekaman lewat handphonenya. Saat securiti tersebut jatuh ia menyebutkan terkena virus Corona bersama dengan LL. Rekaman video itu kemudian disebar ke group whatsappnya hingga viral.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita yang tidak jelas sumbernya terkait virus Covid 19," kata Audie didampingi Kasat Reskrim Kompol Arsya Khadafi dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Kamis (26/3/2020).

Bahkan sebelumnya, ada video viral orang sakit sakit jantung kemudian di masukin kata-kata terkena virus corona sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. "Soal Covid 19 sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat," ujarnya.

Penyebaran berita hoaks tersebut dilakukan CL, pengusaha garmen ketika melihat anggota securiti bank jatuh pingsan. Ia kemudian spontan merekam securiti tersebut pakai handphonenya. 

Dalam rekaman itu, ia menyebutkan securiti pingsan karena virus corona bersama LL. Kemudian, video yang diambil itu disebar ke grup Whatsappnya agar karyawannya meningkatkan kewaspadaan virus corona.

Namun video itu justru menyebar ke seluruh Grup Whatsapp setelah dibantu sebar oleh CL, sehingga viral, pada Senen (23/3).

Anggota Polsek Tanjung Duren bersama Polres Metro Jakarta Barat yang mendapatkan video hoaks tersebut langsung melakukan penyelidikan dan tak sampai 1 x 24 jam ke dua tersangka, CL dan LL diamankan.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946,  dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara. (ilham/tri)

News Update