UN Dibatalkan, Ini Cara Menentukan Kelulusan Siswa

Rabu 25 Mar 2020, 07:35 WIB
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer.(dok)

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer.(dok)

JAKARTA - Kementerian Penddikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020.

Keputusan pembatalan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim.

"UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Pembatalan ini berarti keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan untuk masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Nadiem juga menyebutkan bahwa dibatalkannya UN ini maka proses penyetaraan lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Sementara itu, surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Kata Mendikbud proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Mentri Nadiem juga menyebutkan kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tak dilakukan dengan cara tatap muka.

"Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," katanya.

Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (yp)
 

Berita Terkait

News Update