Tiga Permendag Relaksasi Impor Terkait Pandemi covid-19

Rabu 25 Mar 2020, 19:15 WIB
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.(ist)

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.(ist)

JAKARTA – Pandemi Covid-19 "memaksa" Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, melakukan relaksasi aturan impor. Dua peraturan terkait penanganan terdampak virus corona berupa Permendag nomor 28 tahun 2020 serta dibebaskannya syarat impor bawang putih & bawang bombay sesuai Permendag nomor 27 tahun 2020.

"Aturan ini (Permendag 28/2020) merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020, yang meminta agar importasi barang untuk penanganan virus corona memperoleh perlakuan khusus, terutama dari sisi impor," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa petang (24/3/2020).

Kekhususan itu, ia melanjutkan, terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri dimana rencananya diberlakukan hingga 30 Juni 2020 dan pengiriman produk-produk tertentu hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading atau B/L.

Sebelumnya, Permendag nomor 23 tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020 terkait  larangan ekspor alat kesehatan. Di antaranya masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri (APD).

Sementara Dirjen Perdagangan Luarnegeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana, menambahkan telah diterbitkan pula Permendag nomor 27 tahun 2020 terkait aturan yang membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 untuk mencukupi kebutuhan domestik.

"Pembebasan ini berarti importir tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Surat Perizinan Impor (SPI) pada Kemendag," ujarnya, serupa dengan teleconference Mendag Agus terkait harga & ketersediaan bahan pokok pada Rabu. (18/3/2020). (rinaldi/tri)

Berita Terkait

News Update