Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan dipastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi serta bagian luar kantong jenazah disemprot cairan deisinfektan.
"Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS," kata dia.
3. Ruang Pemulasaran atau Kremasi
Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu ditutup rapat dan kembali dilapisi menggunakan bahan plastik kemudian disemprot cairan disnfeksi sebelum masuk ambulans.
Jenazah diletakkan di ruangan khusus, tidak boleh lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara," kata Widyastuti.
Setelah dijalankan selurun prosedur pemulasaran jenazah, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Jenazah kemudian dibawa dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman atau kremasi.
"Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum," tandas Wisyastuti. (yendhi/yp)