JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor : 55/SE/Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vırus Disease (Covid-19).
Ada beberapa intruksi dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, tentang prosedur pemulasaran hingga pemakaman jenazah pasien terjangkit virus corona.
1. Ruang Rawat atau Kamar Isolasi
Petugas pemulasaran harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Presedur (SOP) Pemulasaran Jenazah Covid-19 dengan tujuan mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan.
Dalam ruang rawat atau kamar isolasi, petugas pemulasaran harus waspada ketika menangani pasiean yang meninggal akibat penyakit menular. Kemudian memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal.
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," kata Widyastuti dalam Surat Edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).
Petugas yang menangani jenazah wajib memakai APD lengkap seperti gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air.
2. Perlakuan Terhadap Jenazah
Dalam hal ini, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari lastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
"Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem," ujar Widyastuti.