Penyebar Berita Hoaks Pasien Corona Ditangkap

Rabu 25 Mar 2020, 23:00 WIB
Pelaku penyebar vodeo hoax yang ditangkap

Pelaku penyebar vodeo hoax yang ditangkap

LAMPUNG - Tersangka penyebar video hoaks terkait  pasien virus Corona (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan," pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut bernama Nirwan (40). Ia ditangkap Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, pelaku  ditangkap setelah tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial. Petugas menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM. Postingan ini membuat masyarakat resah. 

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. “Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 yang disebutkan itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku lau mengamankannya," katanya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Video itu disbarnya ke grup WhastApp.

Atas perbuatan ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya dihukum penjara selama 3 tahun. (koesma/yp)

Berita Terkait

News Update