Jokowi: Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Selasa 24 Mar 2020, 13:25 WIB
Presiden Joko Widodo.(ist/setkab)

Presiden Joko Widodo.(ist/setkab)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden  Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dengan inpres tersebut Presiden meminta agar semua  kementerian dan  pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran

Dalam rapat terbatas dengan gubernur seluruh provinsi melalui video teleconference, Selasa (24/3/2020), Jokowi meminta pemangkasan anggaran belanja yang tidak memiliki tingkat prioritas tinggi dan yang tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.. 

"Saya perintahkan ini untuk semua menteri, gubernur, bupati, walikota, agar memangkas  belanja tak prioritas baik APBN dan APBD. Anggaran perjalanan dinas, pertemuan, belanja lain yang tidak dirasakan langsung masyarakat segera dipangkas. Karena kondisi fiskal sekarang bukan sebuah kondisi yang enteng," ujarnya. 

Jokowi meminta kegiatan  dan anggaran tersebut dialokasikan untuk percepatan  penanganan Covid 19 baik yang menyangkut  kesehatan masyarakat maupun dampak ekonomi. 

"Bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial," tandas Presiden. (ikbal/tri) 

News Update