JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dengan inpres tersebut Presiden meminta agar semua kementerian dan pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Dalam rapat terbatas dengan gubernur seluruh provinsi melalui video teleconference, Selasa (24/3/2020), Jokowi meminta pemangkasan anggaran belanja yang tidak memiliki tingkat prioritas tinggi dan yang tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat..
"Saya perintahkan ini untuk semua menteri, gubernur, bupati, walikota, agar memangkas belanja tak prioritas baik APBN dan APBD. Anggaran perjalanan dinas, pertemuan, belanja lain yang tidak dirasakan langsung masyarakat segera dipangkas. Karena kondisi fiskal sekarang bukan sebuah kondisi yang enteng," ujarnya.
Jokowi meminta kegiatan dan anggaran tersebut dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid 19 baik yang menyangkut kesehatan masyarakat maupun dampak ekonomi.
"Bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial," tandas Presiden. (ikbal/tri)