DEPOK – Anggota Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pelaku penjambretan dengan pelaku masih ABG.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, berkat kerja cepat anggota Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Harun Rosyid, berhasil menangkap dua pelaku perampasan HP di Jalan Perum Bukit Cengkeh II RT.05/16, Tugu, Cimanggis yang terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya kasus perampasan hp ini sempat viral di media sosial dengan korban pengendara motor ibu-ibu dirampas hp secara paksa oleh pelaku dengan menggunakan motor jenis matik.
"Alhamdullilah berkat kerja tim yang solid dan penyelidikan serta keterangan saksi-saksi yang berhasil dihimpun, pelaku dua berusia 17 tahun dan 15 tahun berhasil diringkus anggota di kediamannya daerah Cisalak Kecamatan Sukmajaya," ujarnya didampingi PLT Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Senin (23/3/2020) siang.
Kronologis kejadian, saat itu korban perempuan berdua bersama adik sedang duduk diatas motor Honda matik di pinggir Jalan menunggu ibunya yang sedang berada di sebrang jalan. Tiba-tiba 2 pelaku yang berboncengan motor dari arah belakang langsung merampas HP korban.
"Setelah merampas HP milik korba, pelaku langsung kabur. Motif ingin memiliki barang korban untuk dijual," ujarnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Harun Rosyid menambahkan kedua pelaku yang usia 17 tahun putus sekolah kelas 1 SMP dan yang 15 tahun masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perampasan hp dan dilakukan secara spontan.
"Melihat ada kesempatan pelaku langsung merampas HP korban saat sedang berhenti di pinggir jalan di Perumahan Bukit Cengkeh," tambahnya.
Pengakuan sementara salah satu pelaku, menjambret karena uang jajan yang didapatkan tidak cukup.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Karena kedua pelaku masih berstatus ABH atau dibawah umur, maka akan ada pendampingan khusus dalam proses hukum oleh Bapas." (angga/tri)