Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Sabu Dari Malaysia Lewat Paket

Senin 23 Mar 2020, 16:49 WIB
ilustrasi sabu

ilustrasi sabu

SEMARANG – Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia . Satu kilogram sabu yang dikirim dalam paket Satu Set Panci disita dan seorang pengedar diamankan .

Pengedar bernama Tanti Kusmahendra (35) , warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas negara. Bisnis barang terlarang tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Kedungpane berinisial S. 

Kabid Humas Polda Jateng,  Kombes Pol Iskandar Fitriana membenarkan penggerebekan tersebut. "Benar ada penangkapan, ujarnya, Senin(23/3/2020) . Sebuah paket satu set panci berisikan sabu seberat 1 Kilogram disita.

Disebutkan, Tanti Kusmahendra digerebek anggota Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Banaran Barat, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 09.45 WIB . Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram.

Pengungkapan ini berawal setelah polisi mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman yang mencurigai adanya pengiriman paket panci yang diduga berisi narkoba.

Paket panci itu dikirim dari Malaysia, dengan penerima Tanti Kusmahendra, warga Ungaran. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan control delivery hingga akhirnya menemukan penerima paketan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap paket panci itu ditemukan sabu 1 kg sehingga dilakukan penangkapan terhadap Tanti Kusmahendra beserta barang bukti. Ibu rumah tangga itu pun digelandang ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuan Tanti, paketan tersebut didapat dari S, yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang . Setelah menerima paketan tersebut, Tantri menunggu perintah dari S. Sebagai kurir, ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.

Barang bukti yang diamankan adalah satu kardus berisi satu set panci yang di dalamnya berisi satu kilogram sabu. Satu kartu  ATM BNI, dua handphone Android merek Xiomi dan Nokia warna biru, serta uang tunai Rp 400 ribu. (suatmadji/tri) .

Berita Terkait

News Update