JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif bagi tenaga medis yang bekerja di tengah wabah Covid19. Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di daerah yang sudah berstatus tanggap darurat.
Insentif bagi tenaga kesehatan akan diberikan setiap bulan. Besaran insentif telah dihitung Kementerian Keuangan dan telah disetujui pemerintah.
"Kemaren kita telah rapat dan diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ujarnya usai meninjau rumah sakit darurat di wisma atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Jokowi merinci dokter spesialis akan mendapatkan insentif bulanan sebesar Rp15 juta. Sedangkan dokter umum dan dokter gigi, menerima Rp10 juta setiap bulan.
"Kemudian Bidan dan perawat akan diberikan insentif Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp5 juta," terang dia.
Lebih lanjut Presiden menambahkan, pemerintah juga akan memberikan santunan kematian kepada tenaga kesehatan yang meninggal di tengah tugasnya menangani pandemi Covid19.
"Kemudian akan diberikan santunan kematian 300 juta. Ini (insentif) hanya berlaku daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," tutup Jokowi. (ikbal/mb)