Masa Berlaku SIM Habis? Tenang, Polisi Beri Kebijakan Baru

Senin 23 Mar 2020, 12:15 WIB
SIM Keliling di Depok. (dok/angga)

SIM Keliling di Depok. (dok/angga)

JAKARTA - Bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona, tak perlu khawatir apabila masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis pada masa karantina.

Alasannya, polisi memberi kebijakan dispensasi kepada ODP dan PDP yang tengah di karantina, sehingga tidak diwajibkan membuat SIM baru.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, para ODP dan PDP virus corona hanya perlu melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Hedwin ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Tak hanya itu saja, pihaknya juga memberikan kebijakan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 - 30 Maret 2020. Hedwin menyebut, mereka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia," imbuhnya.

Meski begitu, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya tetap beroperasi seperti biasa. Begitu pun dengan kantor Satpas SIM lainnya.

Ia mengatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, pihaknya juga menerapkan sosial distancing di lokasi. Selain itu, petugas juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

"Kita siapkan hand sanitizer dan setiap pengunjung diperiksa suhu tubuhnya. Kenudian kita juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas pakai masker dan sarung tangan. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas," tandas Hedwin. (firda/mb)

News Update