JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Semula, pencabutan sementara ini hanya berlaku selama dua pekan, yakni mulai 16 Maret - 29 Marer 2020. Kini, kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020.
Hal ini menyusul imbauan yang diserukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020, " ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun tidak melakukan penilangan selama kebijakan ganjil genap ditiadakan.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," sambungnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana covid-19. Hal ini lantaran jumlah pasien positif virus corona terus bertambah.
Di Jakarta sendiri, sebanyak 307 pasien dinyatakan positif virus corona. Dengan rincian 21 orang dinyatakan sembuh, dan 29 orang meninggal dunia akibat virus asal Wuhan, China, tersebut. (firda/tri)