JAKARTA – Petugas Satpol PP DKI menutup sementara tempat hiburan dan griya kesehatan yang ada di seluruh Jakarta, Senin (23/3/2020).
Langkah tersebut, sebagaimana SE (Surat Edaran) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam kewaspadaan terhadap penularan Virus Corona (Covid-19).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa penutupan dilakukan terhadap sejumlah jenis usaha hiburan dan griya kesehatan sebagaimana yang tertulis di SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Berapa banyak yang ditutup hari ini, yang jelas semua lokasi atau tempat usaha yang telah disebutkan SE Dinas Pariwisata mulai hari ini (Kamis, 23/3) akan kita lakukan pengawasan sekaligus penutupan," ungkapnya saat menutup tempat hiburan 'Emporium' di kawasan Gambir, Jakpus.
Tindakan tegas berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha, sambung Arifin, akan dilakukan bila pihaknya masih mendapati tempat hiburan atau griya sehat beroperasi. "Sebagaimana dalam edaran juga, bahwa penutupan hingga tanggal 5 April," tegasnya.
Sementara itu, dalam penutupan sejumlah lokasi tempat hiburan dan griya sehat yang dilakukannya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, berlangsung kondusif.
"Temuan kita di lapangan tadi ada 1 di Grand Paragon, tapi itu tempat fitnes masih buka . Mungkin informasinya belum tersampaikan," ungkap Arifin.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejumlah tempat hiburan dan griya sehat yang wajib tutup seperti klab malam, karaoke, musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok dan permainan ketangkasan. (deny/tri)