JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Timur, menyegel beberapa tempat hiburan yang ada diwilayahnya, Senin (23/3). Tempat karaoke, bioskop, griya pijat, hingga cafe live musik, diberi segel untuk tutup hingga 5 April mendatang. Bila masih bandel, mereka pun akan mencabut izin usaha mereka.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti peraturan gubernur tentang penutupan tempat hiburan malam. "Penutupan itu untuk memutus mata rantai peredaran virus covid 19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan," katanya, Senin (23/3/2020).
Menurut Budhi, semua tempat hiburan yang ada di wilayahnya diminta untuk tutup hingga 5 April mendatang. Dan bila nantinya mereka masih membandel, pihaknya akan memberi sangsi tegas kepada pemilik tempat hiburan. "Kalau masih ada yang buka, kami tak segan untuk merekomendasikan untuk menutup tempat usahanya," ujar Budhi.
Pengawasan ke depan, sambungnya, dilakukan dengan menempatkan petugas di setiap wilayah untuk berpatroli mencegah pemilik usaha nekat membuka tempat usahanya. "Pengawasan ektra akan kami lakukan agar para pemilik bisa mematuhi peraturan yang dikeluarkan ini," sambungnya.
Dengan penutupan sementara itu, Budhy berharap para pelaku usaha industri hiburan bisa memaklumi kebijakan yang dikeluarkan itu. Karena dengan menutup sementara, hal itu sebagai upaya dalam mencegah peredaran wabah virus Corona.
"Apalagi saat ini jumlah warga yang terjangkit terus bertambah, makanya harus dilakukan pencegahan lebih dini," pungkasnya. (ifand/yp)