DEPOK – Tim Gugus Tugas Percapatan PPenanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan pesta pernikahan, menutup tempat hiburan, seperti karoke, biliar, panti pijat, bioskop, tempat sarana kebugaran atau fitness, tempat wisata dan spa, mulai 22 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sejalan dengan anjuran pemerintah pusat terkait upaya melawan Covid-19 yang mewabah di seluruh penjuru dunia dan mencegah terpaparnya warga Kota Depok terhadap Covid-19 atau virus corona, dihimbau semua pengelola dan pemilik tempat usahanya, juga masyarakat yang akan mengadakan resepsi pernikahan agar menunda kegiatan tersebut,” kata Ketua Tim Gugus Tugas, Sri Utomo didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Dadang Wihana, Sabtu (21/3/2020).
Surat himbauan sudah disebar ke sejumlah tempat sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid 19 di Kota Depok dan mencegah penyebaran virus corona.
Menurut dia, himbauan tersebut berlaku mulai tanggal 22 maret 2020 atau hari Minggu (22/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau diinformasikan kembali lebih lanjut setelah statusnya sudah normal kembali.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Depok memaklumi masalah ini dan melaksanakan kegiatan di dalam rumah saja,” tuturnya.
Sementara itu, dari data terakhir di Kota Depok jumlah warga yang terpapar Covid 19 hingga tanggal 21 Maret 2020 untuk orang dalam pengawasan (ODP) mencapai 297 orang pasien yang telah ditangani 134 orang dan masih dalam pemantauan 163 orang, ujarnya.
"Untuk warga Kota Depok yang positif terkena Covid 19 tercatat 10 orang pasien kini tengah dirawat," kata Dadang.
Sedangkan, lanjutnya, pasien dalam pengawasan (DPD) sebanyak 36 orang dan sudah ditangani sebanyak empat orang dan 32 orang masih dalam pengawasan. (anton/win)