ADVERTISEMENT

Bunuh Teman Karena Kesal Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Maret 2020 14:54 WIB

Share
Bunuh Teman Karena Kesal Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pria Ini Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Seorang pria berinisial SML ditangkap polisi karena membunuh rekannya yang berinisial MH.

Korban ditemukan tidak bernyawa di kamar indekosnya yang berlokasi di Jalan Buluh, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

Polisi pun menangkap pelaku di Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (20/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kramatjati, Iptu Dicky Agri Kurniawan mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku kesal karena diajak berhubungan sesama jenis oleh korban.

"Keterangan dari tersangka setelah kami tangkap motifnya dia sakit hati karena dia disuruh untuk berhubungan sesama jenis sehingga dia timbullah melakukan pembunuhan," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari rekan korban. Saat itu, rekan korban mendatangi kamar indekos korban karena korban tak masuk kerja tanpa keterangan.

"Terus dia lihat kamarnya, (lampu masih) menyala, terus ada sandal. Dia kemudian koordinasi ke pihak penjaga kos minta tolong dong karena pintu kamar dikunci dari luar," ujar Kanit Reskrim Polsek Kramatjati, Iptu Dicky Agri Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Namun begitu kamar korban dibuka, saksi melihat ada bercak darah dan korban sudah tidak bernyawa di kasur, dengan posisi wajah tertutup bantal. Lantas, saksi yang merupakan rekan korban langsung menghubungi pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban. Salah satunya luka di pipi bagian kiri korban.

"Ada luka sayatan di leher dari kanan ke kiri terus ke belakang. Ada luka di pipi kiri, dan di perut," ungkap Dicky. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT