Tutup Sejumlah Kantor Pelayanan Samsat, Pemprov DKI Minta Warga Bayar PKB Secara Online

Jumat 20 Mar 2020, 15:00 WIB
dokumentasi/toga

dokumentasi/toga

JAKARTA –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membatasi jam layanan operasional dengan menutup beberapa kantor pelayanan Samsat.

Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di himbau beralih ke pelayanan online.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah, mengatakan layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat ditutup sementara sejak pada Kamis (19/3/2020) dan akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret 2020.

Arismansyah menjelaskan layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, lanjut Arismansyah, gerai pelayanan publik di mall dan Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020, untuk sementara layanan di kantor Samsat Induk. Sementara SAMLING (Samsat Keliling) dan Drive-Thru tetap dibuka.

"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," papar dia.

Aris panggilan Arismansyah meminta warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa melalui sistem online seperti aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta yang dapat diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," kata Aris.

Kebijakan tersebut merujuk pada Intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’.

Berdasarkan hal itu, maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan disinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.

Aris menjelaskan, selama layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui :
https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id

"Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengan ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD," jelas Aris.

Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi. (yendhi/tri)

News Update