JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bependa) DKI Jakarta membatasi operasional kantor bersama Samsat Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Pusat (Jakpus), di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan. Jakut. Langkah tersebut sebagai pencegahan penyebaran virus Corona.
Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, layanan di kantor bersama Samsat tersebut ditutup pada Kamis (19/3/2020). "Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," kata Aris, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, gerai di mal dan Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga 31 Maret 2020. Sementara layanan di kantor Samsat Induk, Samsat Keliling (Samling) dan Drivethru tetap dibuka.
"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.
Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dapat melalui sistem online seperti aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.
"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.
Sehubungan dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’ serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’ maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.
Aris menjelaskan, Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:
1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui :
https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id
2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di-scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD
3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.