Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Jumat 20 Mar 2020, 19:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menetapkan situasi di Ibu Kota sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Hal tersebut seiring terus bertambahnya jumlah pasien positif Corona dan tingkat kematian.

Anies menjelaskan, situasi Jakarta saat ini berbeda dengan kondisi dua atau satu pekan yang lalu dimana jumlah kematian akibat virus corona terus meningkat. Selain itu jumlah kasus yang ditangani di seluruh rumah sakit terus bertambah.

Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Ketua Satgas Percepatan Covid-19 di tingkat nasional. Dari hasil diskusi tersebut maka Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dengan status tanggap darurat ini, lanjut Anies, maka seluruh komponen dari Pemprov DKI, TNI, dan Polri akan bekerja lebih erat lagi. Namun demikian, tetap membutuhkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," tegas Anies.

Mantan Mendikbud ini meminta warga Ibu Kota memiliki rasa tanggungjawab dengan memilih berada di rumah, tidak berkegiatan di luar rumah untuk melindungi diri dan orang lain.

"Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain," tandas Anies. (yendhi/yp)

Berita Terkait

News Update