Komplotan Maling dan Perampas Motor Dibekuk

Kamis 19 Mar 2020, 10:45 WIB
Polsek Setiabudi amankan sejumlah motor dari komplotan curanmor dan rampas motor.(adji)

Polsek Setiabudi amankan sejumlah motor dari komplotan curanmor dan rampas motor.(adji)

JAKARTA –  Polsek Setiabudi menggulung komplotan curanmor dan begal motor yang kerap beraksi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).

Tersangka pencurian sepeda motor beserta penadah yang ditangkap,  yakni Dewa (27), Heri (25), Gilbert Hutagaol (30), Ahmad Ardiansyah (35) dan Soleh (40).  Petugas juga menyita 9 sepeda motor dari para pelaku.

Kapolsek Setiabudi AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, komplotan ini hanya bermodalkan dua orang pencuri yang mengeksekusi dengan menggunakan anak kunci letter T.

 "Kejadian berawal tersangka D kepergok mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban Firmansyah di Jl. Menteng Wadas Utara, Setiabudi, Jaksel, pk. 04:30 kemarin," ungkap kapolsek.

Tersangka Dewa diamankan pemilik dan dikembangkan oleh petugas reskrim polsek akhirnya merembet ke tersangka lainnya.

 "Kami sita sembilan sepeda motor berbagai jenis matic dan bebek beserta penadahnya mereka ini Warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel, menjualnya variatif dari Rp 2-3, hingga 5 juta tergantung jenis motornya," paparnya.    

Begal Motor

Sementara itu Polsek Setiabudi juga membekuk dua begal senjata tajam di Jl. Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel, Dua tersangka Agus (25) dan Dana (23) diamankan polisi.

Menurut Kapolsek, kejadian berawal korban Arif Kusumanto bersama Winarsih, pk. 05:15 kemarin, akan  mengeluarkan motor Honda Vario bernopol B 4894 SHX untuk pergi ke pasar. Motor diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci menyantel.

Tersangka yang melihat motor mencoba merampasnya namun dipergoki oleh korban. "Salah satu pelaku yang menggiring motor dilempar kardus, dan tersangka mengancam  dengan sajamnya, namun oleh suami korban tersangka dijatuhkan sambil meminta pertolongan warga," imbuh kapolsek.

Kedua tersangka  diamankan ke Mapolsek, satu pelaku lain masih buron karena kabur. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951. (adji/tri) 

News Update