ADVERTISEMENT

Tertangkap, Pencuri HP Ini Ternyata Juga Penggasak Motor

Rabu, 18 Maret 2020 17:58 WIB

Share
Tertangkap, Pencuri HP Ini Ternyata Juga Penggasak Motor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  - WH (25) tertangkap tangan saat mencuri HP. Dalam pemeriksaan diketahui pelaku adalah pencuri yang mengkhususkan diri menggasak motor  motor (curanmor) dan HP di wilayah hukum Polsek Cikande.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pelaku pencurian tersebut bermula dari informasi warga Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang adanya tindak kejahatan.

"WH ini kita tangkap hari Minggu (15/3/2020) kemarin saat hendak mencuri HP," katanya kepada wartawan saat menggelar ekspose, Rabu (18/3/2020).

Menurut Mariyono, saat dilakukan pengembangan pelaku bukan hanya telah melakukan pencurian HP. Namun juga telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan Kampung Curug Dulang, Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Setelah itu, kami melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dan beberapa kunci T," ujarnya.

Lebih lanjut, Mariyono menambahkan dalam setiap menjalankan aksinya, WH dibantu oleh pelaku lain berinisial BL. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Serang.

"Masih ada beberapa TKP lainnya, ini masih kita kembangkan. Teman pelaku juga sedang kita kejar," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cikande Kompol Mochamad Ridzky Salatun mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Dengan adanya penangkapan itu, Ridzky mengimbau, masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Juga, selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku," imbaunya. (haryono/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT