TANGERANG - Polres Metro Tangerang menangkap suami-istri, Robby (31) dan Bibit (40). Mereka diamankan karena menjual anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks di kafe di Batam.
Selain menangkap pasangan suami-istri, polisi juga menangkap Didit Hariyadi (21) dan Damanhuri (37). Keduanya berperan sebagai perekrut para wanita calon pekerja.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan para pelaku perdagangan orang ditangkap di dua lokasi di Kota Tangerang, yakni di Kecamatan Tangerang dan Pinang. Praktik jual-beli manusia itu terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.
"Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," katanya di Mapolres Tangerang, Rabu (18/3/2020).
Mendapat laporan tersebut, tim reserse Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang di pimpin AKP Awaludin bergerak melakukan penyelidikan. Dari dua kontrakan yang digerebek itu, petugas mendapati empat anak di bawah umur yang akan dikirim ke Batam.
"Kita amankan pasangan suami-istri (tersangka) serta dua perekrut dan 4 korban yang masih di bawah umur," ungkap Sugeng Hariyanto.
Sugeng menjelaskan, modus pelaku mencari dan merekrut para korban dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pelayan di sebuah kedai kopi, pramusaji, baby sitter, hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Batam.
"Otak komplotan ini BE, seorang wanita. Mereka mencari para korban melalui media sosial Facebook," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (imam/yp)