Sebar Hoaks Corona, Wanita SPG Nangis di Kantor Polisi

Rabu 18 Mar 2020, 17:46 WIB
SPG usai diamankan polisi. (Ifand)

SPG usai diamankan polisi. (Ifand)

JAKARTA - Sales Promotion Girl (SPG) toko baju ini hanya tertunduk dan menangis tersedu-sedu saat dihadapkan polisi di lobby polres Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). Wanita 21 tahun itu diamankan unit reserse kriminal khusus atas penyebaran berita hoaks yang menyebut pengunjung Pusat Grosir Cililitan (PGC) terjangkit virus Corona beberapa waktu lalu.

Gados itu sambil terus menangis tak henti-hentinya meminta maaf atas aksi yang awalnya diakui sebagai iseng. Ia mengaku khilaf karena ulah yang dilakukannya itu membuat warga semakin khawatir dan ketakutan.

"Saya minta maaf kepada semuanya, saya cuma iseng nggak bermaksud lain," katanya.

Namun maaf yang disampaikannya tak melunturkan langkah hukum yang diterimanya. Wanita yang dalam videonya berucap Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya' itu akan menjalani hukuman 10 tahun penjara.

"Saya menyesal, saya minta maaf sama masyarakat dan keluarga besar PGC. Karena perbuatan saya sudah meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Terkait hal itu, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan wanita itu diamankan akibat berita bohong yang disampaikan dalam sebuah video. Narasi virus Covid-19 yang disebutnya dalam video menimbulkan keresahan.

"Video itu sendiro sempat viral dan meresahkan masyarakat, makanya yang bersangkutan kami amankan," katanya. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video yang beredar Sabtu (14/3/2020) yang dikirim wanita itu ke seorang temannya. Dan dari teman itulah, video berdurasi 19 detik tersebut diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

"Yang dijemput ambulans itu pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan wanita itu nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya. Atas ucapannya itu, AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Namun itu malah membuat keresahan warga, dan ia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Arie.

News Update