Sebar Berita Hoax 15 Positif Corona, 4 Pelaku Diamankan Polres Blitar

Rabu 18 Mar 2020, 19:25 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi Bupati Blitar Rijanto saat menggelar jumpa pers.(ist)

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi Bupati Blitar Rijanto saat menggelar jumpa pers.(ist)

BLITAR  - Polres Blitar amankan 4 warganya yang menyebarkan berita bohong  (hoax) terkait positif virus Corona di Blitar melalui media sosial.

Empat warga itu terbagi 2 kasus. Kasus hoax pertama menyebutkan 15 warga Blitar positif Corona dan kasus hoax kedua menyebutkan pegawai BRI positif terkena virus Corona juga.

"Keempat warga Kabupaten Blitar diamankan dalam dua kasus penyebaran hoax. Kasus pertama, hoax adanya 15 warga Blitar positif corona dan kasus kedua hoax pegawai BRI Blitar telah dinyatakan positif corona," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eka Presetyo pada release tertulisnya Rabu (18/3/2020).

Dari kedua kasus penyebaran hoax ini, kami amankan empat pelaku dan meminta keterangan sebanyak 15 saksi.

Fanani menjelaskan kasus pertama dilakukan I seorang wanita mengirimkan status hoax itu ke grup whatsapp pengajian 'mamamski'. Dari grup mamamski, lalu AR memposting di akun facebooknya.

"Saat kami jemput di rumahnya, AR mengaku memang benar dia memposting hoax 15 warga Blitar positif Corona di akun FB-nya," jelas Fanani.

"Saya dan teman-teman saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Blitar, Bapak Bupati atas berita hoax kami yang telah tersebar dan sudah bikin onar seluruh warga Blitar. Kami berjanji tidak akan membuat hal-hal seperti itu lagi. Dan kami sangat berharap ini menjadi pelajaran bagi kami semua dan akan menjadi kerjasama bahwa kita akan menyarinf segala informasi yang terjadi untuk disebarluaskan. Tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan dalam hoax pegawai BRI Blitar telah dinyatakan positif corona, lanjut Fanani pihaknya  mengamankan dua pelaku. Masing-masing S, lelaki warga Kecamatan Selopuro dan T, lelaki warga Kecamatan Kanigoro. Mereka diamankan dini hari tetapkan tersangka ya. Masih terperiksa. 

"Kami akan terapkan UU ITE no 19 tahun 2016. Kami masih kembangkan lagi penyelidikannya," tandas Fanani.

Dari pengakuan para terperiksa, mereka mengaku dengan sengaja menyebarkan informasi yang mereka terima. Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, benar tidaknya informasi itu.

"Jadi motifnya hanya iseng. Mereka tidak sadar telah membuat kegaduhan atas informasi yang mereka sebarkan. Atas instruksi Bapak Presiden, agar pelaku penyebaran hoax ditangkap, jangan sampai kegaduhan ini berkepanjangan. Dan jadi pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenaran," tutup Fanani. (lina/win)

Berita Terkait
News Update