ADVERTISEMENT

Polres Jakbar Akan Panggil Pedangdut Beby Fey Terkait Kepemilikan Senpi Tersangka AK

Rabu, 18 Maret 2020 16:05 WIB

Share
Polres Jakbar Akan Panggil Pedangdut Beby Fey Terkait Kepemilikan Senpi Tersangka AK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) masih menelusuri pemasok senjata api (senpi) ilegal ke 6 tersangka yang ditangkap terpisah di kawasan Jakbar, Jakarta Utara dan Bogor. Termasuk peredaran senpi ke kalangan artis.

Pasalnya, salah satu tersangka AK pernah menjalani hubungan dengan salah satu artis penyanyi dangdut Beby Fey. Termasuk hubungan lima tersangka lainnya, JR, GTB, WK, MH dan AST dengan orang-orang terdekatnya.

Karena itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi berencana memanggil Beby Fey untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat AK. 

Sebab, ia ingin mengetahui apakah ada alur penjualan senpi ilegal ini ke kalangan artis termasuk apakah Beby Fey mengetahui senpi yang dimiliki AK. "Nanti akan kami mintai keterangan siapa saja yang terkait dalam kasus ini termasuk BF," kata Arsya, Rabu (18/3/2020).

Arsya sendiri belum bisa memastikan kapan Beby Fey akan diperiksa di Mapolres Metro Jakbar. Penyidik baru menjadwalkan rencana pemeriksaan terhadap Beby Fey. "Nanti saya tanya penyidik jadwal pemanggilannya kapan. Yang jelas segera kami panggil secepatnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar membongkar perdagangan ilegal senpi berawal dari kasus penganiayaan jual beli mobil mewah Porsace. 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi kemudian mengamankan 6 tersangka. Dari mereka petugas menyita 24 senjata berbagai macam jenis dan bentuk berikut 12 ribu peluru tajam. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT