JAKARTA - Peserta Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) DKI Jakarta diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan sebagaimana peraturan yang berlaku. Jika melanggar maka calon Wagub (Cawagub) yang tidak memenuhi persyaratan dapat didiskualifikasi.
“Panlih (Panitia Pemilihan) bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Rabu (18/3/2020).
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses Pilwagub pengganti Sandiaga Uno. Di antaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi Cawagub, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.
“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” papar pria yang juga akrab disapa Kang Ubed itu.
Ia menambahkan, jikalau Panlih Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, namun syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. "Dan itu artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” tukasnya. (*/ys)