JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan mendukung warga RT 04 RW 08, Jalan Manunggal Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melawan pengembang properti nakal.
August mempertanyakan pengembang yang memperkarakan keberatan atau penolakan warga terhadap pembangunan proyek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
"Warga menolak pembangunan proyek hunian itu karena pengembang tidak izin dengan mereka dan beberapa pelanggaran lainnya," katanya, Rabu (18/32020).
Dikatakan, dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku (Perda DKI No. 1 Tahun 2014) izin dari warga diperlukan. "Kenapa pengembang tidak izin," kata August Hamonangan.
Meski sempat disegel, August mendapat laporan pengembang tetap menjalankan aktivitas pembangunan. Sikap pengembang ini tidak dibenarkan.
"Masyarakat yang ingin membeli hunian itu harus tahu, apakah ke depannya nanti tidak bermasalah. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Ia sudah mempertanyakan persoalan ini kepada pihak terkait, dari Pemprov DKI sampai kecamatan Cilandak. "Persoalan warga Lebak Bulus ini akan dibahas di internal Fraksi PSI DPRD DKI."
Ia mengimbau warga untuk tetap konsisten. Ini merupakan risiko perjuangan untuk mempertahankan lingkungan yang sehat.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Amsori, SH, MH selaku kuasa hukum warga mengatakan pengembang telah terbukti melanggar Perda DKI No. 1 Tahun 2014.
Ini dipertegas dengan terbitnya surat perintah penyegelan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.
"Pembangunan itu melanggar Perda No. 1 Tahun 2014. Penyegelan telah dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug (LBH FBR) ini.