JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk mengerjakan pekerjaannya dari rumah, untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik ditempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK memastikan tetap memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
“Para pekerja ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK,” tambah Agus.
Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.
"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah, jika terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada”, tegas Agus.
Penyesuaian Sistem Kerja
Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan beberapa perusahaan.
“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” papar Agus.