JAKARTA - Maraknya pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terutama di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi sorotan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta perhatiannya.
Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rachmat HS mengaku sangat prihatin dengan maraknya pelanggaran izin bangunan. Untuk itu dirinya mengingatkan agar Anies memperketat pengawasan perizinan pembangunan di kawasan tersebut.
"Jika itu dibiarkan, kami khawatir pelanggaran IMB semakin parah di kawasan Pondok Indah. Makanya saya meminta Bapak Anies dapat menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran IMB di Pondok Indah," ungkap Rachmat HS, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, Satpol PP, jangan gentar menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. Satu contoh, bangunan hunian di Jalan Sekolah Duta III PC 27 RT 02/14, Pondok Indah, yang melanggar ambang batas ketinggian melebihi tiga lantai.
Bangunan tersebut sampai saat ini belum juga tersentuh padahal jelas melanggar. "Saya minta Satpol PP jangan melempem, tegakkan Perda (Peraturan Daerah) kepada semua yang melanggar aturan," tegasnya.
Selain itu Rachmat juga minta tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan ini harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Tidak terkecuali terhadap pembangunan di Pondok Indah yang melanggar.
Sebab semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. "Di mata hukum semua masyarakat sama, jangan tebang pilih, Ketinggian bangunan itu jelas merusak tata kota yang sudah direncanakan," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Afdal Satam, warga Jalan Sekolah Duta III PC 26 RT 02/14, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel. Dia mengaku kecewa dengan sikap aparat Pemkot Jaksel yang dinilai tebang pilih.
"Saya menduga aparat takut menertibkan pelanggaran pada rumah PC 27. Pasalnya, laporan pelanggaran ambang batas ketinggian bangunan yang dilaporkannya, hingga kini tidak ditindaklanjuti," terang Afdal.
Karena tidak ada tindakan dia
terpaksa melaporkan masalah tersebut langsung kepada Anies, Senin (16/3/2020). "Harapan saya sama seperti Bang Rachmat HS, ingin Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan semua pelanggaran yang ada di komplek Pondok Indah, khususnya rumah PC 27. Pemerintah jangan tebang pilih,"ujarnya.
Kekesalan Afdal ini dikarenakan banyaknya petugas yang mendatangi pembangunan rumahnya. Petugas tersebut memintanya untuk membongkar kembali bagian rumah yang disangkakan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
"Saya sudah membongkar sendiri bagian rumah yang dianggap menyalahi IMB, tapi kenapa masih saja ada petugas yang datang ke rumah," ungkapnya. (wandi/ys)