Reserse Gadungan Peras dan Perkosa Wanita Kenalannya Dibekuk

Selasa 17 Mar 2020, 17:20 WIB
Polsek Pesanggrahan saat ekspose penangkapan Reserse gadungan

Polsek Pesanggrahan saat ekspose penangkapan Reserse gadungan

JAKARTA –  Anggota Reserse gadungan ditangkap petugas Polsek Pesanggarahan lantaran memeras seorang cewek kenalannya dan memperkosanya kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020)

Tersangka Yusuf Abdillah (25) hanya bermodalkan lencana polisi dan borgol  untuk mengelabui cewek cantik AS, yang dikenalnya lewat  aplikasi michat.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidijati menerangkan, kejadian berawal saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pesanggrahan, bahwa dirinya diperkosa dan diperas serta dituduh sebagai wanita panggilan oleh tersangka.

"Korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi, kemudian mereka bertemu dan diajak lah ke hotel," kata kapolsek dalam jumpa pers.

Kemudian tersangka menuduh korban wanita panggilan dan memerasnya senilai Rp 1,8 juta. "Tersangka memeras namun korban tidak punya uang, akhirnya korban berikan Rp 500 ribu dan mengancam akan ditahan karena tersangka mengaku anggota polisi," tutur Kompol Rosiana.

Usai diberi uang korban, Yusuf kalap dan nafsu bejadnya muncul untuk memperoksa korban. 

"Korban disetubuhi satu kali. Dia kepepet karena ingin menikah tanggal 23 Maret besok," ungkapnya.

Polisi gadungan yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya ini ditangkap oleh polsek pimpinan Kanit Reskrim Polsek Iptu Fajrul A. Choir setelah dipancing petugas untuk bertemu,  berpura-pura jadi korban.

Yusuf Dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjar. (adji/tri)

News Update