ADVERTISEMENT

Penting! Lakukan Hal Berikut Jika Mengalami Gejala Covid19

Selasa, 17 Maret 2020 15:05 WIB

Share
Penting! Lakukan Hal Berikut Jika Mengalami Gejala Covid19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wabah virus Covid19 atau Corona di Indonesia, sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020,tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut, diatur tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat, jika mengalami gejala Covid19. Dikutip dari situs web Kementerian Kesehatan, berikut protokol kesehatan terkait Covid19.

1. Jika merasa tidak sehat dengan kriteria:
Demam lebih dari 38°C dan batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan
atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif,
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

Kemudian, apabila Anda merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Kementerian Kesehatan berharap agar protokol kesehatan  tersebut mendapatkan pemahaman dalam menanggulangi wabah Covid19 di Indonesia.  (ikbal/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Mbun
Editor: Mbun
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT