Pelayanan Kependudukan Ditiadakan, Sampai Akhir Maret 2020

Selasa 17 Mar 2020, 19:45 WIB
Suasana pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi. (saban)

Suasana pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi. (saban)

BEKASI - Pelayanan tatap muka antara warga dan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, mulai Rabu (18/3/2020), ditiadakan,  menyusul kebijakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri  Zudan Arif Fakhrulloh, yang meminta pelaksana pelayanan ditiadakan.

Hudaya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, saat dihubungi Pos Kota membenarkan hal itu dan menurutnya bukan ditiadakan tetapi dialihkan dari tatap muka menjadi lewat whatsapp, “Pemohon hanya datang untukk mengambil dokumen dengan menukar berkas,“ ujar Hudaya, sambil menambahkan itu untuk yang urgent dan segera.

Hudaya mengaku setiap hari tidak kurang 500 warga datang, baik yang memohon identitas kependudukan ataupun bertanya soal kependudukan, “Karena padatnya warga, membuat suasana di kantor tidak kondusif dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ini juga sejalan dengan apa yang dislogankan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, lewat selebarannya ke semua Disdukcapil se-Indonesia ; Mari bersama lawan corona,tetap di rumah tunda ke Dukcapil, bila tidak sangat urgent.

Sukses melawancorona salah satunya adalah melakukan 'jaga jarak', tidak saling bertemu, tidak berkumpul, atau sosial distancing measures. Bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah dimaksudkan untuk menghindari penularan dan menularkan corona (Covid-19).

Sementara Adang Rusnandar, Kasie pendataan pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengatakan, beberapa loket yang memang disiapkan untuk urgen adalah loket legalisir dan hal memang penting sekali.

Sedangkan perekaman E-KTP, tambah anak dan pembuatan akte kelahiran anak serta KIA, sebaiknya ditunda, karena itu tatap muka , “Kalau yang seperti itu baiknya ditunda saja,” jelas Adang.

Disdukcapil Kabupaten Bekasi, sudah menempelkan nomor  Whatsapp untuk permohonan pelayanan. Spanduk pun terpaksa, “Tetapi kemungkinan di hari pertama akan banyak warga yang belum paham,” kata Adang.

Pelaksanaan pelayanan non tatap muka itu berlanjut hingga 29 Maret 2020 dan diharapkan dengan cara itu penyebaran Covid-19 dapat  terputus.

Beberapa warga berharap jika melalui online dapat segera diproses dan ada feetbacknya , apakah berkas dipending atau lanjut diproses, “Selama ini tidak ada pemberitahuan apakah berkas lanjut atau proses,” ujar Napit, warga Mangunjaya, Tambun Selatan. (saban/win)

News Update