PURWAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dr. Deni Darmawan meminta agar toko alat kesehatan (alkes) termasuk apotek yang berada di wilayahnya untuk tidak memanfaatkan dampak corona dengan menaikkan harga masker.
"Harus berempatilah demi kemanusian, jangan memanfaatkan di tengah situasi seperti ini," kata Deni di kantornya, Senin (16/3/2020).
Deni menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan dari teguran hingga pencabutan izin apabila terbukti ada toko alkes dan apotek yang menjual masker di luar harga yang wajar.
"Kalau ada yang terbukti menjual di atas eceran tertinggi, kami akan laporkan kepada pihak kepolisian memberikan teguran hingga pencabutan izinnya," jelasnya.
Menurutnya, menjual masker di atas harga yang sudah ditentukan sudah termasuk kategori tindak pidana.
"Berlawanan dengan hukum, saya harapkan di Purwakarta tidak ada yang memainkan harga, karena sudah melawan hukum," ujar dia.
Sejauh ini, diakui Deni, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait toko alkes dan apotek yang menjual harga di atas eceran tertinggi. "Kami belum ada laporan, kalaupun ada silakan memberikan laporan kepada kami," katanya. (dadan/ys))