JAKARTA – Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum Jakarta seperti MRT LRT, dan TransJakarta . Moda transportasi umum ini beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, pembatasan tersebut mulai dilaksanakan hari Senin (16/3) hingga 2 pekan ke depan (30/3/2020).
Angkutan umum yang mengalami perubahan jadwal adalah MRT, LRT, dan Trans Jakarta. Sementara angkutan umum bus sekolah tidak dioperasikan.
MRT yang semula ada 16 rangkaian, kini hanya menjadi 4 rangkaian, dan jadwal yang semula 5-10 menit menjadi 20 menit.
Untuk TransJakarta, sejak hari ini hanya 13 rute yang dilayani dari 248 rute, dengan jadwal keberangkatan sama dengan MRT yaitu 20 menit.
Begitu juga dengan LRT Jakarta, yang semula beroperasi per 10 menit, kini menjadi per 30 menit.(tri)